
MALANGTODAY.NET – Sebagai wujud implementasi pasal 54 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang melaksanakan asesmen terpadu kepada satu orang yang terjerat kasus narkotika. Asesmen diselenggarakan di Kantor BNN Kabupaten Malang pada Kamis (31/1/2019).
Penyelenggaraan asesmen ini juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu/korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Satu orang yang mengikuti asesmen berinisial JM (39). JM terbukti menyalahgunakan sabu yang dikonsumsi sendiri dan tak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Asesmen secara terpadu yang diberikan untuk menegakkan klasifikasi yang diterapkan kepada tersangka.
“Apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkoba atau bahkan pengedar,” ujar Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol (Laut) H Agus Musrichin.
Untuk diketahui, orang yang menggunakan narkotika secara sadar untuk dirinya sendiri dan dalam waktu yang berulang-ulang dikategorikan sebagai pecandu. Pecandu akan merasakan ada gejala ketergantungan dimana setiap berhenti mengkonsumsi maka efek yang dirasakan akan hilang dan hal tersebut membuat penggunanya merasa tidak nyaman.
Sedangkan sebutan korban penyalahgunaan narkotika adalah apabila yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak ada niatan untuk mengonsumsi.
Dari tersangka yang diasesmen ini memiliki latar belakang yang menyebabkan mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Diantaranya adalah sebagai penambah tenaga (doping) saat bekerja dan bujuk rayu teman yang mengatakan bahwa zat yang dikonsumsi tersebut adalah jamu untuk memulihkan tenaga.
“Atas dasar apapun penyalahguna narkotika harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,” jelas Agus lebih lanjut.
Tim asesmen terpadu merupakan gabungan dari dua tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Tim asesmen hukum terdiri dari penyidik BNN, penyidik Polri dan Jaksa. Tim tersebut bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana hukum.
Sedangkan tim kedua berlatar belakang dokter dan psikolog BNN yang tergabung dalam tim asesmen medis berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.
Hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan nantinya bagi hakim, untuk membuat putusan pengadilan tetap. (FAJ/AL)
The post Satu Pecandu Narkotika di Kabupaten Malang Jalani Asesmen Terpadu appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2WB5JPd
0 comments:
Post a Comment