Thursday, January 31, 2019

Pasal Konyol di RUU Permusikan, Ini Cerita Musisi yang Juga Anggota DPR


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Kontroversi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang dicetuskan oleh Komisi X DPR RI menuai sejumlah kecaman dari musisi Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dinilali mengekang kreativitas bermusik anak bangsa. Mengenai hal tersebut, musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menceritakan kronologi awal mulanya.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (1/2/2019), Anang bersama beberapa rekannya di kursi parlemen lintas fraksi mengusulkan regulasi untuk memberantas pembajakan musik. Gagasan ini sudah dimulai sejak 2015 silam oleh sejumlah politikus lintas fraksi dengan nama ‘Kaukus Parlemen Anti Pembajakan’.

Baru pada Juni 2017, DPR menyepakati pembuatan RUU Permusikan setelah pertemuan Badan Legislasi (Baleg) dengan komunitas Kami Musik Indonesia (KAMI). “Momentum itu membuktkan, musik menyatukan sekat-sekat perbedaan politik,” tutur Anang.

Suami dari penyanyi Ashanty ini mengaku bahagia dengan tanggapan publik, terutama dari kalangan musisi. Ia berharap RUU Permusikan akan segera selesai karena penting adanya regulasi untuk menangani pembajakan musik yang makin marak. Ia juga memuji DPR memberi kemudahan dalam hal ini.

“Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyataannya semua dimudahkan.

Pasal Konyol di RUU Permusikan

Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (31/1/2019), pengamat musik Wendi Putranto menilai ada beberapa pasal konyol yang dipermasalahkan dalam RUU Permusikan. Beberapa yang perlu diperbaiki adalah pasal 5, 18, 19, dan 42. Menurut sejumlah musisi, pasal-pasal ini kemungkinan besar akan menjadi pasal karet.

Pasal 5 membahas seputar beberapa hal yang dilarang dalam proses kreasi. Hal ini dinilai dapat membatasi ruang gerak musisi dalam berkarya. Lalu pasal 18 yang membahas izin usaha promotor musik dinilai membatasi pegiat musik di ranah independen yang biasanya menggelar pertunjuk secara kolektif dengan skala kecil.

Pasal 19 juga dinilai lucu. Pasalnya, poin ini mengatakan bahwa undangan musisi dari luar negeri harus didampingi musisi tanah air. Namun tak jelas bagaimana konsep pendampingan yang dimaksud. Hal ini ditakutkan membuat musisi luar negeri malas untuk datang ke Indonesia.

Terakhir di pasal 42, mencantumkan bahwa tempat hiburan wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya. Masalahnya adalah, bagaimana dengan tempat hiburan malam yang identik dengan musik electronic dance music (EDM) diselingi dengan musik tradisional Indonesia.

Lucu bukan? Masih banyak pasal lucu lainnya, lho! (sig)

The post Pasal Konyol di RUU Permusikan, Ini Cerita Musisi yang Juga Anggota DPR appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2D1Ah3X

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment