Thursday, January 31, 2019

Sengketa Warisan, Sebuah Villa Keluarga di Batu Dieksekusi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Sebuah villa keluarga yang berada di Jalan Imam Bonjol Atas No. 8, Kota Batu pada Kamis (31/1/2019) dieksekusi dengan kegiatan pengosongan lahan.

Eksekusi ini dilakukan lantaran pemilik rumah tersebut atas nama Sutilah, memenangkan gugatan atas nama Soegiarto. Permohonan eksekusi sendiri diketahui sudah diajukan sejak 16 September 2016 lalu, namun baru dapat terealisasikan hari ini.

“Bahwa kasus ini diajukan sebagai perkara tahun 2008 lalu. Dan eksekusi ini merupakan masalah warisan. Objek yang dieksekusi ialah sebidang tanah seluas 740 meter persegi,” ungkap Paniteramuda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Rudi Hartono.

Untuk mengantisipasi akan terjadinya hal yang tidak diinginkan, serta untuk faktor keselamatan kedua belah pihak, aparat gabungan dikerahkan guna melakukan penjagaan jika nantinya terjadi kericuhan selama eksekusi berlangsung.

Eksekusi pengosongan lahan, rumah serta bangunan pada villa keluarga yang juga merupakan lokasi ditangkapnya pelaku pembunuhan warga Belanda oleh empat orang pada 2010 ini, berjalan dengan tertib tanpa ada perlawanan. (FAJ/AL)

The post Sengketa Warisan, Sebuah Villa Keluarga di Batu Dieksekusi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2Si73al

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment