Wednesday, January 30, 2019

Gunakan GPS Saat Berkendara, Hukuman Penjara Siap Menanti!


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Irvan, seorang pengemudi transportasi online pernah menggugat uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara pada Maret 2018 lalu. Namun sayang, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK Jakarta, dilansir iNews, Rabu (30/1/2019).

MK menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) adalah konstitusional.

“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Mahkamah juga berpendapat tujuan dari ketetuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

“Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas, menggunakan telepon hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi,” lanjut Wahiduddin.

Apabila sambil melihat ponsel, MK menegaskan pengemudi bersangkutan akan terancam hukuman penjara sesuai dengan UU LLAJ sebagaimana di pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tulis putusan MK.

Ucapan konsentrasi pemohon dianggan tak jelas penafsirannya. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ. Dimana menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Hal tersebut juga dinilai pemohon merugikannya. Lantaran tuntutan pekerjaan ia sebagai pengemudi taksi online diharuskan menggunakan GPS. (HAM)

The post Gunakan GPS Saat Berkendara, Hukuman Penjara Siap Menanti! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2GcVoTN

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment