Tuesday, January 29, 2019

Perihal Pasal 5 Draf RUU Permusikan, Ini Kata Iksan Skuter


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Musisi asal Kota Malang, Iksan Skuter mengaku akan terus berkarya dan bernyanyi entah ditetapkan atau tidaknya Pasal 5 Draf RUU Permusikan.

Seperti diketahui, dalam Pasal 5 Draf RUU, para musisi akan dilarang untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga musik provokatif.

Menurut musisi asli Malang ini, isi pasal 5 tersebut merupakan bentuk kemunduran pada dunia seni. Ia menambahkan, jika pasal tersebut sudah tidak menjadi rancangan tapi menjadi undang-undang, permusikan Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru.

“Ya kalau diterapkan. Itu kayak kembali pada masa lalu yang banyak dicekal itu para musisi karena liriknya,” ujarnya kepada MalangTODAY.net via telepon.

Adanya perancangan undang-undang tersebut, kata Iksan, adalah bentuk keterusikan suatu golongan akan seniman musik di Indonesia.

“Mangkanya ingin dibungkam. Ada yang terganggu kepentingannya,” kata penyanyi yang telah menelurkan dua album musik tersebut.

Secara pribadi, dirinya tak terusik akan rancangan undang-undang tersebut. Menurut pria pelantun lagu “Partai Anjing” itu, dirinya akan tetap terus berkarya terlepas dari diterapkannya RUU tersebut atau tidak.

“Aku akan tetap nyanyi. Aku ya bawain lagu-lagu kayak biasae (biasanya) dan tetap membuat album,” ucap musisi yang selalu mengenakan topi berlambang bintang merah ini.

Pria kelahiran Blora ini menyatakan demikian karena seni musik itu tidak bisa dikekang dan selalu subjektif. Jadi, ketika ada pembatasan pada seni musik sangat kontra dengan sifat dasarnya.

Lebih lagi, sebagai musisi, dirinya berharap teman-teman pekerja seni musik lain tetap berkarya. Sebab, menurut Iksan tugas musisi hanya satu yaitu membuat musik dan merefleksikan realitas soial di dalamnya.

“Saya berharap banyak musisi seperti saya yang tetap membuat musik dan merefleksikan apa yang terjadi di masyarakat,” harapnya. (BOB/AL)

The post Perihal Pasal 5 Draf RUU Permusikan, Ini Kata Iksan Skuter appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2SdScOf

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment