
MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang Sutiaji menanggapi unggahan kontroversi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa sanksi berupa teguran sudah diberikan kepada yang bersangkutan.
“Sudah kami tegur. Sanksi-sanksi administrasi salah satunya sanksi terberat yang sudah dilakukan adalah tidak mendapatkan gaji sekian bulan,” ujar Sutiaji kepada awak media.
Baca Juga: 3 Hari Tak Ada Kabar, Mahasiswa Asal Surabaya Hilang di Gunung Butak
Seperti yang diketahui sebelumnya, unggahan kontroversial di akun pribadi Facebook ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang tersebut sempat menggegerkan publik.
Orang nomor satu di Kota Malang ini juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu berkaitan dengan unggahan kontroversial di akun pribadi Facebook ASN Disperkim Kota Malang itu.
Baca Juga: Kepala BP2D Kota Malang Harap Petugas Pajak Harus Jadi Panutan Masyarakat
“Masih dikonsultasikan juga, jadi nanti pasti ada perkembangannya karena faktor orang mencari sanksi itu juga tidak gampang, harus ada klausulnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sutiaji juga menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru PP No 53, ASN memang diperbolehkan turut serta berkampanye. Namun dengan catatan, segala kelengkapan yang melekat pada diri ASN dilepaskan.
Baca Juga: Jelang Lawan Perseru, Beberapa Pilar Arema FC Tumbang
“Termasuk kepala daerah juga diperbolehkan ikut kampanye. Tapi dengan catatan dengan menanggalkan segala aksesoris yang melekat kepadanya sebagai bagian dari pemerintahan,” pungkasnya.
<Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Swara Mardika
The post ASN Unggah Kontroversi Politik di Medos, Ini Sanksi dari Wali Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2yXHznO





0 comments:
Post a Comment