Thursday, January 10, 2019

Bea Cukai Malang Basmi Penimbunan Rokok Tanpa Pita Cukai di Rumah Warga


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Cukai Malang menggeledah sebuah rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa, (08/01/2019). Rumah tersebut diduga menimbun rokok polos alias rokok tanpa pita cukai.

Dari siaran pers KPP BC Tipe Madya Cukai Malang yang diterima MalangTODAY, penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, para petugas bergerak ke lokasi dari pukul 13.00 hingga tiba di lokasi pukul 15.00 dan langsung beroperasi.

Ketika melakulan penggeladahan, para pemilik rumah dan barang dengan masing-masing ber inisial ‘D’ dan Inisial ‘Z’ tidak berada di tempat. Namun petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya rokok ilegal jenis SKM merek “New Unggul Exclusive” berisi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus dan rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 147.500 batang rokok ilegal.

Para petugas kemudian membawa semua barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Atas pelanggaran tersebut, pelaku bisa terjerat Pasal 56 No 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai berita ini dibuat kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Total dana yang terhimpun barang sitaan dalam operasi tersebut diperkirakan kurang lebih mencapai Rp36.875.000,00. Bahkan berpotensi merugikan negara dari operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.629.588,00.


Penulis: Arbianus Rivaldi
Editor: Ilham Musyafa

The post Bea Cukai Malang Basmi Penimbunan Rokok Tanpa Pita Cukai di Rumah Warga appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CbcspF

0 comments:

Post a Comment