
MALANGTODAY.NET – Guru les privat berinisial DRP (48) di Bandung dilaporkan telah mencabuli 34 muridnya. Perbuatan tercela ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban. Ketika itu, orang tua korban tengah mengecek ponsel korban dan kemudian menemukan video tak senonoh antara pelaku dan korban.
“Anggota Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DRP,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.
Berdasarkan keterangan, pelaku telah melancarkan aksi selama dua tahun. Tercatat, ada 34 korban yang semuanya adalah laki-laki. Mereka diiming-imingi uang minimal Rp 20 ribu
“Semua korban adalah laki-laki. Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Mereka mulai dari pelajar SD, SMP dan SMK,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) dilansir dari Detik.com (21/1/2019).
Beberapa korban yang terungkap antara lain adalah CB, MR, DE, MSA, MA, FP, MZ, SRA, SK, SO, SL, FA, CHM, JTH, TN, CSN, GH dan FAL siswa SD. Kemudian korban siswa SMP, yakni CMY, RF, SRS, N, MA, SN, Y, WMG, AR, DRI, DM, AFR, FH, AGF, AC.
Pelaku melancarkan aksinya ketika tengah mengajar les di rumahnya, Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Irman melanjutkan, modus operandi pelaku yakni dengan mencium dan mengelus alat vital korban. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk menonton film porno di laptopnya.
“Tersangka pun pernah melakukan masturbasi dengan alat vital tersangka disatukan dengan alat vital korban. Setelah melakukan perbuatan cabul itu, para korban diberi uang oleh tersangka DRP,” ujarnya dilansir dari Sindonews.com (21/1/2019).
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain yaitu flash drive, laptop, dan kamera digital.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung dijerat Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AL)
The post Biadab! Guru Les Privat Ini Cabuli 34 Muridnya, 6 Diantaranya Disodomi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2R5S9zm
0 comments:
Post a Comment