Tuesday, January 15, 2019

Dituduh Provokator OPM di Papua, Warga Polandia Didakwa


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Dugaan keterlibatan warga Polandia, Jakub Fabian Skrzypski, dalam gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) mulai dipersidangkan pada Senin (14/1/2019) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Wamena. Skrzypski dituduh makar oleh jaksa penuntut umum, Ricarda Arsenius.

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (15/1/2019), Arsenius menyebut Skrzypski menemui OPM pada Agustus tahun lalu. Ia berjanji akan menyebarkan informasi terkait perjuangan organisasi separatis itu. Pria 39 tahun itu juga diduga bergabung dengan kelompok pemberontak dalam upaya menggulingkan pemerintah Indonesia.

Jika dakwaan tersebut terbukti, maka Skrzypski akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun pada saat persidangan, ia menuliskan nota keberatan (eksepsi) sebanyak dua halaman yang menolak dakwaan yang ditujukan padanya itu. Alasannya, dakwaan tersebut tidak memiliki bukti kuat dan proses persidangan hanya sebagai propaganda.

Skrzypski sendiri dituduh pernah menemui pemimpin OPM, Beni Wenda. Saat penangkapan, aparat menyita sejumlah dokumen dan video yang berisikan perjuangan OPM sekaligus 130 butir amunisi yang mebuatnya juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia.

Keberadaan dokumen dan video yang ditemukan saat ia ditangkap bersama 3 warga negara Indonesia lainnya itu diduga akan disiarkan melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik. Dalam video tersebut, pria Polandia itu mengedepankan tema pelanggaran HAM yang dicerminkan oleh tindakan aparat kepolisian kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KB).

Tuduhan lainnya juga menunjukkan adanya dugaan ia akan menawarkan hasil dokumentasinya kepada media asing. Sejauh ini, polisi menduga bahwa pria ini telah beberapa kali memasyuki Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018 lalu.(sig)

The post Dituduh Provokator OPM di Papua, Warga Polandia Didakwa appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2VV3S7F

0 comments:

Post a Comment