Friday, January 18, 2019

Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Disnaker Kabupaten Malang Akan Gelar Pelatihan Kerja


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang berencana untuk memberikan pelatihan kerja kepada penyandang disabilitas, serta menempatkan para penyandang disabilitas ke beberapa perusahaan yang tersebar di wilayah kabupaten Malang.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, H Yoyok Wardoyo membenarkan jika pihaknya akan memberikan pelatihan kerja kepada penyandang disabilitas warga Kabupaten Malang, serta akan menempatkan mereka bekerja pada perusahaan yang tersebar di Kabupaten Malang ini. Namun, untuk melaksanakan pelatihan tersebut, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para pimpinan perusahaan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang mereka untuk membahas masalah kaum disabilitas agar nantinya diterima diperusahaannya sebagai karyawan, tentunya setelah mereka mengikuti pelatihan kerja,” paparnya beberapa waktu lalu.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas di Kantor Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), di Jalan Bromo Nomor 25, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yakni dalam rangka upaya memberikan peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Malang penyandang disabilitas Dan dalam rakor tersebut, juga dihadiri LSM Setara Indonesia Kabupaten Malang.

Hal tersebut tentunya disambut baik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak Indonesia (Setara Indonesia) Kabupaten Malang.

Direktur Setara Indonesia Kabupaten Malang Asep Suriaman, mengungkapkan selama ini penyandang disabilitas jarang diberikan kesempatan untuk bekerja di sebuah perusahaan. Sehingga dengan rencana Disnaker Kabupaten Malang tersebut dinilainya akan sangat membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama, seperti orang normal dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan.

“Saya berharap kepada Disnaker Kabupaten Malang terus mendorong perusahaan-perusahaan, baik itu milik pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada masyarakat penyandang difabel, khususnya di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Selain itu ia juga menjelaskan, kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas tersebut tentunya juga harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan serta kemampuan mereka.

Seperti yang diketahui, mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang difabel dengan kuota minimal satu persen dari total karyawannya. Sedangkan untuk instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Perusahaan Umum Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar dua persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. (FAJ/KIS)

The post Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Disnaker Kabupaten Malang Akan Gelar Pelatihan Kerja appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RyDsKo

0 comments:

Post a Comment