Monday, January 7, 2019

Final, Inilah ‘Penguasa’ Unikama Menurut Legalitas Hukum yang Berlaku


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Silih berganti polemik internal Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) seakan menimbulkan tanda tanya dimasyarakat, khususnya tentang legalitas dari kampus swasta di Malang tersebut. Hal tersebut tentunya dikarenakan adanya perselisihan antar kubu yaitu antara PPLP PT PGRI Sodja’i dan Kubu Christea selama ini.

Kini, tanda tanya dimasyarakat tersebut telah terjawab bahwa mana kubu yang benar-benar ‘menguasai’ Unikama. Yaitu kubu PPLP PT PGRI Sodja’i, dengan rektor sah Pieter Sahertian. Tak hanya menguasai kampus secara fisik dalam hal tata kelola kampus namun juga legalitas hukum yang telah dikantongi pihak PPLP PT PGRI.

Hal tersebut mengacu atas surat keputusan (SK) terbaru untuk pihak PPLP PT PGRI yang telah di setujui oleh dua kementerian RI, yakni Menkumham dan Menristekdikti. Dimana dalam SK yang tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, telah mengakui Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI yang sah.

Legalitas tersebut juga didukung pada laman web Menristekdikti terkait pengelolaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang dengan jelas mengakui Dr Pieter Sahertian selaku Rektor Unikama yang sah, bukan Dr Koento Adji Koerniawan yang ditunjuk Christea Frisdiantara.

“Semua itu resmi dan legal. SK perubahan tentang susunan pengurus PPLP PT PGRI resmi dikeluarkan Menkumham. PDPT juga resmi, karena yang mengeluarkan Menristekdikti,” kata kuasa Hukum Soedjai, MS Alhaidary, Senin (7/1/2019).

Menanggapi tuntutan dari rivalnya yaitu kubu Christea tentang status SK terbaru milik pihak Sodja’i, Alhaidary menyebutkan bahwa menurut administrasi tata negara ada tiga hal yang dapat menghanguskan SK tersebut.

“Pertama karena masanya sudah habis atau kadaluarsa. Kedua dicabut, ketiga karena ada SK terbaru. Jadi, dengan adanya SK terbaru itu, berarti SK sebelumnya tak berlaku,” papar dia.

Karena itu, dia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tak merasa puas dengan keluarnya SK Menkumham atas PDPT Unikama tersebut tak hanya berteriak-teriak diluar. “Kalau tak puas, ya silahkan menggugat lewat jalur hukum seperti yang dilakukan Pak Soedjai sebelumnya,” pungkas MS Alhaidary.


Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa

The post Final, Inilah ‘Penguasa’ Unikama Menurut Legalitas Hukum yang Berlaku appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CT03bt

0 comments:

Post a Comment