
MALANGTODAY.NET – Kementrian Agama (Kemenag) Kantor Kabupaten Malang menginginkan agar seluruh aset wakaf yang berada di wilayahnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Diungkapkan Kepala Kemenag Kantor Kabupaten Malang, H Musta’in, bahwa masih banyak aset wakaf di Kabupaten Malang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Musta’in menyatakan pihanya akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan menguatkan pengamanan aset umat Islam, wakaf. Wakaf yang belum punya sertifikat, yang belum punya kekuatan hukum, sangat banyak. Nah ini, kami kerjasama dengan BPN, dari Kepala BPN siap bersama-sama akan menuntaskan, memudahkan, mempercepat proses sertifikasi,” kata Musta’in, ditemui usai peringatan Hari Amal Bakti ke-73 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kamis (3/1/2019).
Tahun 2018, ada 163 sertifikat aset wakaf yang telah berhasil diterbitkan. Sementara Kemenag menargetkan tahun ini ada 500 sertifikat aset wakaf yang harus diterbitkan.
Yang menjadi kekhawatiran Kemenag bila aset wakaf tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja suatu hari nanti dapat timbul sengketa. Jadi, mau tidak mau, sertifikat aset wakaf harus ada.
Selama ini, banyaknya aset wakaf yang belum memiliki sertifikat lebih karena si pengemban mandat untuk mengelola tidak mau mengurus atau mengajukan sertifikasi.
“Lebih ke enggan untuk mengurus. Makanya nanti kita lakukan pendampingan,” tandas Musta’in.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Kistin S
The post Gandeng BPN, Kemenag Ingin Seluruh Aset Wakaf Katongi Sertifikat appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RsLfZm
0 comments:
Post a Comment