
MALANGTODAY.NET – Basuki Tjahaja Purnama akhirnya bebas murni hari Kamis (24/1/2019) ini. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andhika Dwi Prasetya pun bertutur kagum dengan keputusan yang pernah diambil mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama berada di penjara.
“Satu hal yang menurut kami, pengalaman kami luar biasa, beliau ini (Ahok) belum pernah saya temui seorang narapidana tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas,” ujar Andhika melalui CNN Indonesia.
Sebagai narapidana, Ahok termasuk seseorang yang jarang ditemui atau dengan kata lain langka. Menurut penuturan Andhika, Ahok selama ini tidak pernah mengambil hak-haknya sebagai narapidana. Bahkan ia mengaku baru pertama kali menemukan narapidana yang melakukan hal tersebut.
“Baru ketemu ini saya seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan,” katanya.
Sebagai informasi, narapidana berhak mendapat jatah cuti menjelang bebas. Cuti tersebut dimaksudkan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.
Cuti menjelang bebas tersebut dapat diajukan jika narapidana telah menjalani minimal dua pertiga masa tahanan. Namun hal tersebut ternyata tidak dilakukan oleh Ahok.
Seperti diketahui, Ahok telah divonis 2 tahun penjara. Sosok berusia 52 tahun itu terjerat Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Namun, ia dinyatakan bebas dan telah dijemput oleh keluarganya di Rutan Mako Brimob sekitar pukul 07.30 WIB. (HAM)
The post Gara-gara Keputusannya Ini, Ahok Termasuk Narapidana ‘Langka’ appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Wc3ulf
0 comments:
Post a Comment