
MALANGTODAY.NET – Rif’an Firmansyah hanya bisa pasrah saat digelandang petugas menuju ke rumah tahanan Polsek Kepanjen. Pemuda 24 tahun itu terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rif’an diamankan petugas karena kedapatan mencuri di salah satu rumah kos di Jalan Sidodadi, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Aksi pencurian itu dilakukan Rif’an sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (26/1/2019).
Pemuda warga Desa Talangagung, Kepanjen tersebut mencuri barang-barang berharga milik Ester Wahyuni (31). Aksi pelaku itu dilancarkan saat Ester sedang tertidur pulas.
Adapun barang-barang yang digondol pelaku diantaranya, sebuah tas kulit warna pink merk Sophie Martin. Dalam tas itu terdapat 2 unit smartphone, kartu identitas milik Ester, uang tunai Rp 250 ribu, kartu ATM dan surat-surat penting lainnya.
“Karena korban menulis PIN kartu ATM BCA pada kertas di dompet, tersangka bisa menarik uang tunai Rp 3.300.000,” kata Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, Senin (28/1/2019).
Bindriyo menambahkan, korban Ester baru menyadari barang miliknya raib ketika pagi hari. Saat itu juga, korban langsung bergegas melapor ke Polsek Kepanjen.
“Korban baru menyadari pagi hari, saat bangun tidur,” sambung Bindriyo.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku. Tidak lama berselang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti curian termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat N 5871 GH.
“Tersangka tertangkap dirumahnya dan padanya ditemukan barang bukti,” pungkas Bindriyo.
The post Jarah Rumah Kos, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Kepanjen appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RQBCEI
0 comments:
Post a Comment