
MALANGTODAY.NET – Akibat banyaknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online pada Senin (14/1/2019) lalu, terkait dugaan surat perizinan yang belum dikantongi oleh Warunk Upnormal 2 yang berada di Jl. Ters. Borobudur no.86, Lowokwaru Kota Malang, pihak Upnormal melakukan konferensi hari ini, Rabu (16/1/2019)
Perwakilan owner Upnormal Vidi Bagus Prasetyo, mengungkapkan jika surat-surat yang dipertanyakan selama ini, saat ini masih dalam proses pengajuan di DPM-PTSP (dinas penanaman modal – pelayanan terpadu satu pintu). Ia pun mengungkapkan pengajuan tersebut telah dilakukan mulai dari bulan Januari 2018 lalu.
“Dari bulan Januari 2018, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya dan saya saat ini melanjutkan penanganannya,” jelas Vidi.
Lebih lanjut Vidi mengatakan, bahwa pihaknya mengakui jika surat ijin TPUD (tanda daftar usaha kepariwisataan) dan reklame belum terpegang tangan.
“Tapi sudah kami ajukan, jadinya kapan kami belum tahu. Perlu diketahui, pajak reklame sudah terbayarkan lunas, dan ijin lingkungan juga sudah kami urus,” jelas Vidi lebih lanjut.
Menanggapi teguran dan pembinaan oleh Satpol PP berupa dengan waktu 15 hari, teguran 1 sampai 3 sekitar 30 hari, akan diperhatikan dengan seksama oleh pihaknya. Iapun mengungkapkan pihaknya telah berusaha setertib mungkin dalam mengikuti aturan yang berlaku.
“Kurang lebih waktu sekitar 1 bulan setengah, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, segera melengkapi persyaratan ijinnya,” tukasnya.
Vidi juga menyatakan jika surat terkait perizinan tersebut belum juga bisa dikantongi dalam satu setengah bulan maka pihaknya akan menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwajib.
Disisi lain Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang menyatakan, saat ini masih proses pembinaan selama 15 hari, agar segera melengkapi perizinannya.
“Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2 dan 3, hingga langkah tipiring serta penyegelan, kalo memang masih bandel,” jelasnya.
Selain itu, Plt. kepala DPM – PTSP Kota Malang, Drs. Subkhan, menuturkan bahwa pihaknya sangat sepakat dan mendukung program penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, khususnya dalam hal penindakan perizinan para pelaku usaha di Kota Malang ini. Iapun menegaskan dari data yang ada, bahwa untuk kasus Upnormal memang belum adanya perijinan resmi mengingat pihak Upnormal masih dalam masa mengurus.
“Kami pastikan untuk perijinan milik Warunk Upnormal belum ada, berdasarkan data yang ada di kami. Harapan persyaratan perizinannya segera diselesaikan,” tegasnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan tak hanya bagi Upnormal saja, namun seluruh pelaku usaha di kota Malang yang masih ‘bandel’, wajib untuk ditertibkan.
“Bukan hanya Warung Upnormal saja, semua badan usaha yang melanggar perizinannya perlu ditertibkan,” pungkasnya. (FAJ/KIS)
The post Kasus Perizinan, Upnormal Borobudur Tunggu Surat Keluar appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TUkOJK
0 comments:
Post a Comment