Friday, January 4, 2019

Kubu Christea Soal SK Terbaru Soedjai, Alhaidary: Silahkan Tempuh Jalur Hukum


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Polemik antar kubu Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) ternyata tak seketika reda pasca munculan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terbaru milik Soedjai. Ternyata kubu Christea Frisdiantara masih mempermasalahkannya.

Menkumham menerbitkan SK terbaru terkait Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Unikama bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018. Isinya tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ketuanya adalah Soedjai.

Terbitnya SK terbaru itu diragukan oleh kubu Christea Frisdiantara. Sebab, menurut kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono, SK milik Christea yang dikeluarkan Menkumham tertanggal 5 Januari 2018 diblokir dan masih dalam proses hukum.

Pihaknya pun merasa heran dengan surat keputusan baru ini. Menurut Erpin, dalam proses hukum di tingkat PTUN dan PT TUN, Christea dinyatakan menang dan saat ini masih berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Malang dan Kasasi.

“Seperti kita tahu, bahwa kita masih dalam proses kasasi, Pak Soedjai juga menggugat dengan nomor perkara 167. Ini yang kita pertanyakan, Menkumham ini mabuk apa gimana? Padahal gugatan di PTUN kemarin, Menkumham menpertahankan akta nomor 1,” ujar Erphin, Kamis (3/1/2019).

Adanya surat keputusan dari Kemenkumham yang menetapkan Soedjadi sebagai ketua sah PPLP PTPGRI itupun diiragukan dan benar-benar dipertanyakan oleh kubu Christea.

“Loh kasusnya belum ada keputusan tetap kok muncul SK baru. Padahal belum ada RUA juga,” imbuh Erphin.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum Soedjai, MS Alhaidary, mempersilahkan pihak yang meragukan untuk mengajukan gugatan secara hukum agar tak menimbulkan persepsi yang salah dimasyarakat.

“Ya daripada berteriak-teriak di luar mempertanyakan keabsahan SK Menkumham, silakan tempuh jalur hukum apa saja. Melalui gugatan di PTUN, di pengadilan umum atau laporan polisi. Itu jika mereka menganggap atau menduga SK tersebut palsu,” ujar Alhaidary saat dikonfirmasi via telepon Jumat (4/1/2019).

Pihaknya pun mempersilahkan bagi pihak yang tak terima dengan SK Terbaru tersebut dengan jalur hukum entah melalui PN, PTUN ataupun kepolisian. Seperti yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya.

“Langkah hukum pak Soedjai itu bisa ditiru yang menempuh jalur hukum. Baik itu melalui PN, PTUN bahkan pidana dengan melaporkan Christea dan Notaris Ario Hardickdo ke Polda Jatim. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu eigenrigting dan ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik,” pungkas Alhaidary.


Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa

The post Kubu Christea Soal SK Terbaru Soedjai, Alhaidary: Silahkan Tempuh Jalur Hukum appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2GVqmSF

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment