
MALANGTODAY.NET – Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Malang, menggelar kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) di 33 kecamatan di kabupaten Malang, Rabu (9/1/2019). Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, George da Silva mengungkapkan masih banyak menemui APK yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami melakukan penertiban APK yang menyalahi ketentuan. Hasilnya, dibeberapa wilayah di Kabupaten Malang masih ada sebagian yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Dusun Tengo, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung ini,” jelas George, Rabu (9/1/2019).
Petugas gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian, Bawaslu, serta beberapa elemen lainnya, juga turut dilibatkan dalam agenda penertiban yang dilakukan serentak di 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang ini.
“Lebih dari 600 personel gabungan dari Bawaslu Kabupaten Malang, Polsek Jajaran, Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dikerahkan untuk melakukan penertiban,” terang George.
George menambahkan, kegiatan penertiban semacam ini memang rutin dilakukan serentak se Jawa Timur, yaitu dalam kurun waktu dua minggu sekali.
“Biasanya dua minggu sekali, tepatnya pada hari Rabu. Kami rutin melakukan penertiban. Sasarannya yakni pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, beberapa bangunan seperti sekolahan, dan fasilitas umum. Selain itu, alat peraga yang dipasang di pohon, dan akses jalan yang dapat menghalangi pandangan para pengguna jalan, juga kami tertibkan,” imbuh George lebih lanjut.
Seluruh alat peraga yang disita Bawaslu, nantinya akan disimpan oleh Panwascam yang bersangkutan. Bagi partai atau peserta pemilu maupun pileg yang ingin mengambil APK miliknya, maka akan dipersilahkan. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan yang berlaku.
“Bagi mereka yang hendak mengambil kembali APK yang sudah ditertibkan. Diwajibkan untuk membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika tidak diambil, maka kami akan tetap menyimpannya, sebab APK yang ditertibkan merupakan milik mereka (peserta Pemilu dan Pileg),” kata George.
Ketika ditanyakan terkait jumlah pelanggaran yang ditemukan hari ini. George masih belum bisa memastikan. Menurutnya hasil rekapan belum bisa ditentukan, sebab agenda semacam ini bakal berlangsung hingga dini hari nanti.
“Biasanya malam datanya baru terekap semua, ini tim masih melakukan penertiban. Namun jika melihat agenda sebelumnya, jumlah pelanggaran yang ditemukan selalu mengalami penurunan,” pungkasnya.
Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa
The post Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK di 33 Kecamatan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2VFzHkJ
0 comments:
Post a Comment