Wednesday, January 2, 2019

Mediasi Konflik Unikama Digelar, Lagi-lagi Belum Membuahkan Hasil


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Konflik perselisihan di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memasuki babak baru. Hari ini Dua pihak yang berseteru yaitu kubu Christea lewat Dr. Koento Adji Koerniawan dan kubu Soedjai melalui Dr Pieter Sahertian melakukan mediasi.

Digelarnya mediasi yang disaksikan langsung Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto dan Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang serta Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta inipun berujung buntu dan belum juga membuahkan hasil yang dapat diterima oleh kedua pihak. Pasalnya mereka tetap bersih kukuh pada pendiriannya masing-masing.

Namun ditengah-tengah proses mediasai, Koenta Adji terpaksa meninggalkan lokasi lantaran permintaan dari kubu lawan. Mediasi dilanjutkan dengan Slamet Riyadi dari Perkumnpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PPLP PT) PGRI sebagai perwakilan kubu Christea.

“Proses negosiasi ini dilakukan agar menghindair konflik horisontal berkaitan rencana kita masuk ke dalam kampus. Upaya ini kami turuti, kami datang dan hadir di sana. Tapi terus kemudian lagi-lagi, beberapa oknum dari dosen yang berada di kubu Pieter teriak-teriak, mengganggu proses, akhirnya kami diminta keluar. Kemudian yang melakukan perundingan adalah PPLP dan pak Pieter. Itu yang terjadi,” terang Koenta Rabu (2/1/2019).

Koenta menyatakan bahwa hak-haknya sebagai jajaran rektorat tidak bisa didapatkan. Menurutnya, dengan kondisi seperti ini, tri dharma peruguran tinggi saat ini tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya Koenta tidak bisa masuk ke dalam kampus dan mengelola kampus sebagaimana mestinya.

“Kita sudah coba beberapa cara, tetapi belum ada satu tanggapan jelas dan tegas berkaitan dengan hak-hak kami sebagai penyelenggara. Ini yang menjadi sesuatu hal, akhirnya kami mengelus dada, kenapa orang yang memiliki izin dan sertifikat, ibarat punya hak milik atas rumah, tetapi tidak bisa menempati rumah itu?” paparnya.

Namun Koenta menegaskan kalau pihaknya tetap berencana masuk ke dalam kampus dengan cara-cara yang prosedural. Ia tidak ingin terjadi konflik terbuka seperti beberapa saat lalu.

Sementara itu dari kubu Piter, Kuasa hukum Soedjai, Alhaidary menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018, tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 18 Desember 2018.

Dijelaskan Alhaidary, surat itu keluar setelah Kemenkumhan melakukan perubahan berdasarkan asas contrarius actus. Asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Dengan adanya surat keputusan itu, Haidary menegaskan bahwa keputusan yang menyatakan bahwa Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum. 

Oleh sebab itu, Haidary tidak membenarkan jika ada pihak yang memaksakan diri masuk ke dalam kampus. Bahkan mengklaim bahwa kelompoknya adalah kelompok yang sah. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan yang baru, Ketua PPLP PT PGRI adalah Soedjai yang mempercayakan Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama.

“Ya tidak benar tindakan yang memaksa untuk masuk ke dalam kampus. Itu tidak benar, mereka ketinggalan informasi. Dengan terbitnya SK baru, maka serta merta SK yang lama tidak berlaku. Ini yang terbaru. Saya bicara fakta yang sekarang ini supaya tidak timbul tanda tanya,” pungkasnya.

Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Kistin S

The post Mediasi Konflik Unikama Digelar, Lagi-lagi Belum Membuahkan Hasil appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2SwnQU3

0 comments:

Post a Comment