Tuesday, January 15, 2019

Miris, Seorang PNS di Malang Dibekuk Polisi Karena Nyabu!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tak memandang bulu. Kali ini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) kota Malang yang berinisial YW, (37), berhasil dibekuk oleh petugas Satnarkoba Polresta Malang, di kediamannya di Jl S Supriadi Gg Lestari, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang, 10 Januari 2019 lalu setelah diketahui merupakan pemakai sabu.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan dari penangkapan tersangka YW petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram, beserta satu unit handphone.

“Kami berhasil mengungkap narkoba jenis sabu yang salah satunya dilakukan oknum PNS di jajaran Pemkot Malang. Saat ditangkap YW tengah menyimpan barang bukti sabu seberat 0,57 gram,” jelasnya (15/1/2019).

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, YW mengaku mendapati barang haram itu dari FM alias Gogon, 31, yang diketahui sebagai seorang driver ojek online.

“Dari hasil interogasi polisi, barang itu didapat dari FM alias Gogon. Dan kami juga telah berhasil menangkapnya. YW beli kepada Gogon, waktu itu terjadi transaksi sejumlah Rp 650.000,” imbuh Asfuri.

Sementara itu, ketika ditanya awak media, YW mengaku hampir satu tahun mengonsumsi sabu. Hal itu ia lakukan karena merasa tuntutan kerja yang selama ini memberatkannya.

“Sudah hampir setahun memakai. Karena tuntutan kerja saja, untuk menambah semangat dan biar rileks. Biasanya saya menggunakan kalau pas di rumah,” ucapnya singkat.

Atas perbuatannya, kini YW dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan Gogon dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(FAJ/sig)

The post Miris, Seorang PNS di Malang Dibekuk Polisi Karena Nyabu! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2VVMFuX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment