
MALANGTODAY.NET – Satreskrim Polres Malang Kota berhasil meringkus seorang pemuda atas kasus penipuan berkedok transfer m-banking palsu. Tersangka adalah MS (23) warga Jalan Permadi, kota Malang.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri awalnya pelaku hanyalah suruhan dari kakaknya yang saat ini berada di Lapas Lowokwaru. Ia diminta kakaknya untuk menemui korban yaitu tak lain adalah si penjual HP berinisial Y, yang sebelumnya sudah berjanji akan bertemu di depan Stadion Gajayana, tepatnya pada 14 Januari 2019 lalu.
“Pelaku ini diiming-iming imbalan sejumlah Rp.1.000.000 oleh kakaknya,” jelas Asfuri, Jumat (25/1/2019).
Setelah bertemu dengan korban, pelaku memeriksa dua HP yang dijual korban. Tak lama, MS menunjukkan bukti pembayaran palsu yang dikirim kakaknya kepada korban.
“Korban percaya sudah ditransfer sejumlah uang. MS pun pura-pura ada kegiatan dan segera pergi dari lokasi,” jelas Asfuri lebih lanjut.
Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa ia telah ditipu. Hal ini karena setelah ia cek di rekeningnya belum ada uang pembelian HP yang masuk. Korban pun segera melapor ke Polres Malang Kota.
Mendapat laporan korban, petugas kepolisian segera bertindak. MS pun memancing pelaku untuk bertransaksi HP di Stadion Kanjuruhan.
“Dari sana pelaku kami tangkap. Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo & Vivo, bernilai berkisar Rp.6.000.000,” imbuh Asfuri.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 378 KUHP pasal 55 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Untuk kakak MS sebagai otak kasus penipuan ini, yang kini berada di Lapas Lowokwaru juga akan diselidiki lebih lanjut oleh petugas kepolisian. (FAJ/sig)
The post Pelaku Penipuan Berkedok M-Banking Dibekuk, Akui Hanya Turuti Kakaknya di Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UktnOd
0 comments:
Post a Comment