Thursday, January 24, 2019

Perda Rokok Direvisi, Pengusaha: Kami Dirugikan Jika Perda Ini Benar Diterapkan


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Pemkot Surabaya berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Hal ini dilakukan untuk mengerucutkan sanksi dan larangan aturan penggunaan rokok.

Beberapa aturan yang akan diusulkan dalam revisi Perda tersebut yakni pembatasan perokok di bawah umur, ketentuan tempat larangan merokok, dan pengawasan terhadap aturan larangan merokok.

Menurut Federasi Serikat Pekerja Rokok,Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) Surabaya, ada beberapa poin yang dianggap bisa merugikan mereka. Salah satunya yakni tentang penetapan kawasan tanpa rokok.

Dalam usulan revisi Perda tersebut disebutkan bahwa perokok dilarang merokok di dalam gedung. Namun, pada kenyataannya masih banyak gedung-gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok di dalam gedung.

Gedung-gedung tersebut justru memberikan ruang merokok di area terbuka seperti luar gedung. Hal ini dinilai oleh FSP-RTMM dapat mematikan industri rokok.

“Poin ini tidak efektif diterapkan bila tidak diimbangi dengan penyediaan tempat khusus merokok di seluruh tempat kerja dan tempat umum seperti, kantor, pasar, hotel, dan gedung di Surabaya,” ujar Pimpinan Cabang FSP-RTMM Kota Surabaya, Emmanuel Embu dilansir dari Radar Surabaya (25/1/2019).

Jika industri rokok terhenti, maka banyak kesejahteraan masyarakat terkait yang juga ikut terputus. Beberapa diantaranya yaitu buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

“Kami sangat dirugikan jika perda ini benar-benar diterapkan. Akan ada banyak buruh rokok yang menganggur. Belum lagi petani tembakau,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus revisi Perda KTR dan KTM, Junaedi menyatakan bahwa revisi Perda ini masih akan dikonsultasikan Ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Revisi perda ini masih kami konsultasikan ke Kemendagri. Apakah ada sanksi ketika pemerintah daerah tidak menerapkan perda tersebut. Sebab, penerapan Perda KTR amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang tembakau,” pungkas Junaedi dilansir dari Sindonews.com (24/1/2019). (AL)

 

The post Perda Rokok Direvisi, Pengusaha: Kami Dirugikan Jika Perda Ini Benar Diterapkan appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2Rd02D7

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment