Wednesday, January 23, 2019

Polda Jatim Rilis Bukti Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Tersangka Bertambah Menjadi 6 Orang


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Polda Jatim merilis barang bukti amblesnya jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) lalu. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan amblesnya Jalan Raya Gubeng disebabkan oleh tiga faktor.

Faktor pertama yaitu kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah. Galian proyek yang terlalu dalam membuat struktur dinding penahan tidak mampu menahan massa jalan.

“Penyebab longsor Jalan Raya Gubeng adalah ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continues pile, atau soldier pile, sisi timur menahan akumulasi gaya dorong atau tekanan,” ujar Luki dilansir dari Jatimnow (23/1/2019).

Faktor selanjutnya yaitu banyaknya beban dinamis kendaraan yang melintas setiap hari. Kemudian ada faktor existing air tanah yang tinggi dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah.

“Dari faktor tersebut stabilitas dinding penahan tanah di Jalan Raya Gubeng mengalami kelongsoran,” ungkapnya.

Sementara itu, selama proses pembangunan proyek sudah ada rentetan masalah yang kemudian berakhir dengan amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Masalah yang pertama yaitu ketika perencanaan proyek dilakukan pada tahun 2013 dan baru dikerjakan pada 2013. Namun, polisi baru menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2015 dan 2017. Pada dua IMB tersebut, spesifikasi bangunan yang diajukan berbeda.

Kemudian pada 9 Desember 2017 PT NKE mengambil alih proyek pembangunan basement. Sayangnya pada 8 Oktober 2018 ada laporan penurunan bangunan dari salah satu bangunan di sekitar proyek tersebut.

“Ada komplain juga karena dampak dari pembangunan tersebut, ada pembuangan limbah lumpur di got. Kemudian ada penurunan bangunan yaitu di 8 oktober bangunan Elizabeth. Sehingga dari rangkaian kejadian ini sebelum adanya kejadian di 18 desember 2018 sudah ada dampak dari pembangunan tersebut,” pungkasnya.

Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya merupakan karyawan proyek dari PT Nusa Karya Enjiniring (NKE) dan PT Saputra Karya. Sementara itu, F yang sebelumnya dinyatakan tersangka pada 3 Januari 2019 lalu kini statusnya diturunkan menjadi saksi.

“Tersangka yang akan disampaikan, ini tambah tiga jadi enam, yaitu saudara RW selaku project manager PT NKE, kemudian RH, project manager PT Saputra Karya, kemudian LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, kemudian BS sebagai dirut PT NKE, kemudian A sebagai side manager PT NKE, dan A juga sebagai side manager PT SK (Saputra Karya),” beber Luki dilansir dari Viva.co.id (23/1/2019).

The post Polda Jatim Rilis Bukti Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Tersangka Bertambah Menjadi 6 Orang appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2B2Vpq9

0 comments:

Post a Comment