Sunday, January 13, 2019

Polemik Unikama, Tedja Bawana: DivPropam Polri Ungkap Adanya Kriminalisasi Terhadap Christea


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Belum juga menemukan titik temu, perseteruan antar kedua kubu di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kini kembali memanas.

Informasi terakhir terkait perseteruan yang terjadi di Unikama adalah ketika tim Soedjai menunjukan SK Kemenkumham yang baru, SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum PPLP-PTPGRI. SK baru tersebut kemudian dipermasalahkan oleh pihak Christea.

Pihak Christea mempermasalahkan hal tersebut karena nama Christea Frisdiantara dan tiga orang lainnya dicantumkan oleh Soedjai tanpa adanya persetujuan. Dalam SK tersebut, nama mereka dicantumkan dalam posisi ketua. Hal ini kemudian cukup dipermasalahkan mengingat Christea sekarang berada di penjara.

Menurut Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, notaris yang mengesahkan akta Rapat Umum Anggota (RUA) yang digunakan sebagai dasar hukum dikeluarkannya SK Baru tersebut juga akan diperiksa. Mengingat notaris tersebut mengeluarkan akta tanpa kehadiran Christea.

Selain itu menurut Tedja, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memastikan bahwa ada tindak ‘kriminalisasi’ terhadap Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Malang.

Bahkan kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara tersebut menurutnya juga melibatkan oknum-oknum anggota polisi dengan Soedjai sebagai actor intellectual-nya. Sebagian dari oknum anggota Polri itu sudah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang pertama saya berterimakasih kepada Divisi Propam yang dengan cepat merespon laporan kami tentang kasus ketidakadilan ini dan bahkan tindak kriminalisasi terhadi Christea Frisdiantara pada bulan November 2018. Saya sudah mendapat informasi dari DivPropam dan DivPropram memastikan bahwa memang terjadi tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dengan actor intellectual-nya Soedjai,” jelas Tedja Bawana setelah menerima informasi dari sumber di Divisi Propam Mabes Polri pada Minggu (13/01/2019).

Lebih lanjut Tedja mengungkapkan, pendisiplinan para oknum polisi yang terlibat dalam kasus Unikama inipun juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri yang akan menindak tegas anggota Polri yang tidak disiplin dan membuat masalah.

Dengan adanya tindak pidana ini, Tedja mengharapkan Kemenkumham juga dapat segera menindak dan melakukan pemeriksaan, serta gelar perkara terkait semua laporan pihak Tim Christea Frisdiantara.

“Dengan pemberitaan ini diharapkan, Kemenkumham tahu ada upaya perbuatan melawan hukum yang sistemik dalam upaya pemenangan legitimasi yayasan oleh sudjai dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan fitnah. Selain itu, akan ada pemeriksaan dan gelar perkara terkait semua laporan pihak Tim Christea Frisdiantara untuk menginformasikan kebenaran sesungguhnya dibalik semua bentuk cara-cara yang tidak mengindahkan batasan intelektual dalam norma norma kehidupan,” pungkas Tedja. (FAJ/AL)

The post Polemik Unikama, Tedja Bawana: DivPropam Polri Ungkap Adanya Kriminalisasi Terhadap Christea appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2QKyzbY

0 comments:

Post a Comment