Wednesday, January 23, 2019

Presiden Sangar Filipina Ini Tetapkan Usia Minimal Kriminal Jadi 9 Tahun


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dikenal dengan kebijakannya yang tak pandang bulu dalam memberantas kriminalitas. Ia beberapa kali ditentang oleh aktivis hak asasi manusia hingga pihak gereja karena beberapa kebijakannya yang dinilai ‘mengerikan’. Terbaru, ia dikabarkan telah menetapkan usia minimal penjahat di Filipina dari 15 tahun menjadi 9 tahun.

Dilansir dari Tempo.co, Selasa (22/1/2019), Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut telah disahkan oleh Parlemen Filipina. DPR Komisi Peradilan telah menyetujui UU Juvenile Justice and Welfare Act dengan presentase 9 banding 1 suara. Ketua DPR, Gloria Macapagal-Arroyo, sebleumnya telah berkomitmen mendukung permintaan Duterte.

Meski telah disahkan, namun RUU tersebut masih harus melalui beberapa tahap peninjauan sebelum diadakan pemungutan suara lagi. Untuk benar-benar menetapkannya, perlu legislasi dan persetujuan dari Senat yang anggotanya tampak berseberangan dengan Duterte.

“(UU) itu anti keluarga, anti warga miskin dan tidak adil. Selain itu, UU akan mempromosikan masyarakat yang kejam dan tidak mempedulikan rakyatnya sendiri,” ujar salah satu kritikus terbesar Duterte, Antonio Trillanes.

Tak hanya itu, sejumlah warga dikabarkan juga menolah RUU tersebut. Hal ini karena Duterte cenderung abai dengan tindak pelanggaran pidana yang ada di sekelilingnya. Sebagai contoh, mantan ibu negara Imelda Marcos dibebaskan dari hukuman korupsi karena usianya yang sudah lanjut.

Keputusan Duterte ini berdasarkan pada kritiknya terhadap Senator Francis Pangilinan karena membuat UU yang diduga menciptakan generasi penjahat. (sig)

The post Presiden Sangar Filipina Ini Tetapkan Usia Minimal Kriminal Jadi 9 Tahun appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2T9q246

0 comments:

Post a Comment