
MALANGTODAY.NET – Kasus yang diduga melibatkan petinggi Universitas Negeri Malang (UM), nampaknya masih rumit. Hal ini pasca salah satu terpidana kasus pengadaan alat Lab MIPA UM tersebut, Sutoyo, telah dieksekusi Kejaksaan dan dijebloskan ke penjara.
Ketika Sutoyo digelandang menuju tahanan kejaksaan sempat menyebut dirinya terzalimi. Pasalnya ia menganggap kasus ini hanya mengeksekusi dirinya yang ia sebut sebagai ‘teri’ dan ia mempertanyakan mengapa ‘kakap’nya tak turut diproses hukum.
Menurutnya, ada keterlibatan pimpinan pada saat kasus itu terjadi. Namun demikian, dirinya tidak secara jelas menyebut siapa yang dimaksud pimpinan. Bahkan, ketika ditanya ia balik bertanya kepada wartawan, jika yang dimaksud pimpinan pasti wartawan sudah tahu sendiri.
“Ada keterlibatan pimpinan, kamu pasti sudah tahu siapa yang dimaksud pimpinan,” tutur Sutoyo, sesaat sebelum digelandang ke penjara beberapa waktu lalu.
Disisi lain ketika Rektor UM, Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd. dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa urusan hukum langsung kepada ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UM.
“Urusan hukum langsung ke Prof. Suko, selaku ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UM,” jawabnya lewat pesan singkat.
Disisi lain ketika ditanyakan kepada Prof. Dr. Sukowiyono, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Ketua Senat UM, dirinya menyatakan ketidaktahuannya serta menyarankan untuk mengomunikasikan langsung kepada yang bersangkutan.
“Tidak tahu mas, tanya yang bersangkutan saja,” jawabnya singkat, melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait statement Sutoyo, terpidana kasus pengadaan Lab MIPA UM tersebut.
“Saat ini, masih melakukan kajian, terkait apa yang disampaikan pak Sutoyo. Katanya mau memberikan bukti baru,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, saat bersama Kejari Kota Malang, Amran Lakoni. (FAJ/AL)
The post Rumit Kasus Korupsi Lab UM, Kejari Akan Mengkaji Statement Sutoyo appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RTEEaM
0 comments:
Post a Comment