
MALANGTODAY.NET– Satreskrim Polres Malang, kembali berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli hewan appendix atau hewan yang dilindungi negara. Dari tangan pelaku berinisial R, warga Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, polisi berhasil mengamankan belasan hewan jenis Landak Jawa yang hendak ia perjual belikan.
Seperti yang diketahui Menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Landak Jawa merupakan jenis hewan endemik yang kini telah masuk jenis appendix golongan 3, atau dalam istilah lain keberadaannya masih banyak, namun sewaktu-waktu jumlahnya dapat menurun dengan cepat. Maka dari itu Landak Jawa termasuk kedalam golongan satwa lindung.
Sementara itu, dihadapan penyidik Satreskrim Polres Malang, pelaku mengaku memburu Landak Jawa tersebut lantaran hewan berduri itu kerap merusak tanaman para petani.
“Pelaku sudah setahun ini menjalankan bisnisnya. Dan menjual hasil tangkapannya ini dengan harga 500 ribu per ekornya dan diminati pembeli untuk dikonsumsi,” terang Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Afrizal Haris Akbar beberapa saat lalu.
Selain itu pelaku juga berdalih tak tahu jika landak termasuk jenis hewan yang dilindungi oleh Negara.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui adanya peraturan bahwa hewan tersebut dilindungi. Biasanya memburu disekitaran desanya, dikarenakan dianggap menjadi hama perkebunan milik warga,” ujar Afrizal.
Disisi lain, menurut Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang, Imam Pujiono, mengungkapkan hingga kini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait peraturan menteri no 92 tahun 2018, yang mengatur hewan landak jawa menjadi spesies yang dilindungi.
“Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitaran hutan Kabupaten Malang. Agar Masyarakat juga mengerti jenis-jenis hewan apa saja yang dilindungi oleh Negara. Karena dampak hukumnya minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah,” pungkasnya.
Guna observasi, nantinya ke-13 hewan Landak Jawa tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang, untuk selanjutnya dikarantina dan dilepas liarkan kehabitat asalnya. (Faj/end)
The post Satreskrim Polres Malang Berhasil Gagalkan Upaya Jual Beli Landak Jawa appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2HfOpvC
0 comments:
Post a Comment