
MALANGTODAY.NET – Regulasi terkait penjualan alkohol di indonesia memang kerap bermasalah. Rasa-rasanya, Indonesia harus meniru kebijakan penjualan alkohol di negeri tetangga, Singapura. Pasalnya, Negara Tumasik itu menetapkan aturan bahwa makanan yang mengandung alkohol hanya boleh dijual di ruang publik setelah pukul 10.30 malam.
Dilansir dari Tempo.co, Kamis (17/1/2019), aturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura atau MHA dan mulai berlaku terhitung pada sejak 18 Januari 2019. Namun sayangnya, aturan ini tidak diberlakukan untuk produk minuman.
“MHA dan kepolisian akan memonitor situasi di lapangan serta secara periodik melakukan evaluasi dan memperbaharui legislasi yang diperlukan,” tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam siaran pers resminya.
Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pelaku industri di Singapura. Mereka mengusulkan adanya undang-undang yang mengatur dan mengendalikan peredaran makanan dengan kandungan alkohol. Pasalnya, banyak sekali laporan yang menemukan produk makanan beralkohol yang kandungannya melebihi kadar 0,5 persen.
Berdasarkan ketetapan ini, maka produk makanan seperti rum dan kismis es krim hanya bisa didapatkan di ruang publik sejak pukul 10.30 malam hingga pukul 7 pagi setiap harinya. Adapun untuk minuman beralkohol, ketentuan terkait jam penjualannya menyesuaikan izin tempat penyedianya. Umumnya, minuman ini biasa didapat di restoran, kedai kopi, dan bar.
Jadi, bagaimana Indonesia? Mau jamnya diatur atau sekalian dilarang saja untuk seluruh rakyat Indonesia? Sepertinya perlu belajar banyak ya, Zens! (sig)
The post Singapura Tetapkan Jam Khusus Jualan Alkohol, Patut Ditiru Indonesia! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Fy6tPZ
0 comments:
Post a Comment