
MALANGTODAY.NET – Kabar baik datang untuk warga Kabupaten Malang. Pasalnya, kini Kantor Pos Cabang Malang akan membuka layanan antar dokumen kependudukan bagi mereka yang berdomisisli di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan program kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan PT Pos Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melayani administrasi kependudukan tersebut mulai tahun 2019 ini.
“Untuk masyarakat Kabupaten Malang yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak perlu ke kantor Dispendukcapil langsung. Bisa datang ke kantor pos terdekat nanti kami bantu proses,” jelas Agung, pada Selasa (8/1/2019).
Namun, jenis-jenis layanan yang diberikan dalam masa uji coba program ini masih sebatas dokumen utama. Beberapa dokumen yang dapat diurus melalui Kantor Pos di antaranya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian.
“Di awal program nanti yang dilayani berkas-berkas utama seperti KTP, KK, akta kelahiran dan kematian,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Agung, selama ini masyarakat Kabupaten Malang harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk datang ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen. Oleh karena itu, dengan adanya layanan ini diharapkan mampu meringankan serta mempermudah akses masyarakat kabupaten Malang untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Nanti petugas kami yang akan mengurus ke kantor Dispendukcapil. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kepanjen. Apalagi untuk masyarakat yang berada di kawasan Pujon, Ngantang, Sumbermanjing Wetan, dan daerah kabupaten lainnya,” ujar Agung.
Agung juga mengungkapkan bahwa program ini sementara hanya untuk wilayah kabupaten Malang, namun nantinya juga akan diterapkan di Kota Malang. “Untuk wilayah kota sudah kami komunikasikan,” pungkas Agung.
Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin S
The post Tak Perlu ke Dispendukcapil, Kini Urus KTP Bisa Lewat Kantor Pos appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2CY7hLn
0 comments:
Post a Comment