Tuesday, January 22, 2019

Terjerat Penipuan Jual Beli Tanah, Perempuan Ini Mendekam di Penjara


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Maria Purbowati (41) warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang akhirnya dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2, Kebonsari Sukun, Kota Malang atas tuduan penipuan jual beli tanah. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejasaan Negri kota Malang, Amran Lakoni, mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan laporan perkara 378 atas nama Maria tersebut Selasa (22/01) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelapor sendiri, lanjut Amran, adalah Sutanty yang mana telah melakukan pelaporan yang sama atas penipuan aset 2 rumah. Namun, kali ini Maria, kata Amran, dilaporkan atas penipuan jual-beli tanah yang diketahui milik Susanty, warga Sukarno-Hata, Malang.

“Modusnya, Maria menjual tanah yang seolah-olah adalah punyanya padhahal bukan”, ujar Amron, saat ditemui di kantor.

Untuk selanjutnya, Maria kini masih menjalani proses penyidikan dan masih ditahan 20 hari kedepan di LP wanita. Jika terbukti melakukan penipuan, jelas Amran, Maria mungkin akan mendekam ke jeruji besi selama kurang lebih 4 tahun.

“Bisa sampai empat tahun penjara jika terbukti”, ucapnya.

Untuk kerugian korban atas penipuan jual-beli tanah tersebut, menurut Amron, diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Bisa mencapai puluhan miliar sepertinya” tuturnya.

Untuk diketahui, Maria sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur di salah satu hotel di Kota Malang. Setelah berkas lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi. (BOB/KIS)

The post Terjerat Penipuan Jual Beli Tanah, Perempuan Ini Mendekam di Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2FH7WDA

0 comments:

Post a Comment