
MALANGTODAY.NET – Pemkot Malang mengusulkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten atau UMK Kota Malang sekitar Rp 2,6 Juta. Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang mengirim draft usulan UMK ke Pemprov Jatim pada Kamis (8/11/2018).
“Sudah saya tanda tangani. UMK kita sekitar Rp 2,6 Juta, itu yang kita usulkan,” ujar orang nomor satu di Kota Malang tersebut kepada awak media.
Baca Juga: Jaring Bibit Atlet Potensial, Porkab Malang VII Siap Bergulir
Sutiaji juga mengatakan bahwa nilai tersebut sesuai hitungan bersama Dewan Pengupahan, dan bukan merupakan keputusan Pemkot Malang.
“Ketentuan terakhir bukan dari kami. Jadi pemerintah itu dengan regulasi yang baru mengusulkan, tapi penentu utama adalah dari Provinsi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut bermaksud agar tidak ada gesekan antara daerah satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak terjadi disparitas atau kesenjangan antara Kota dan Kabupaten.
“Walaupun UMK Kabupaten lebih tinggi, karena ada rumusnya. Misalnya Pasuruan dan Sidoarjo UMKnya lebih tinggi karena banyak perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Lebih Ekstrim dari Rebusan Pembalut, 5 Minuman Ini Juga Buat Mabuk
Lebih lanjut, Sutiaji juga menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan pada Dinas Ketenagakerjaan agar UMK Kota Malang ada peningkatan.
“Karena pertimbangan UMK itu, memanusiakan manusia dan jangan menghalangi investasi. Ketika UMK naik terlalu tinggi, tidak akan ada investasi datang ke Kota Malang,” pungkasnya.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Kistin S
The post Pemkot Malang Usulkan UMK Menjadi Rp 2,6 Juta appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2FkkaD0
0 comments:
Post a Comment