Monday, January 14, 2019

Bekuk Pemuda Jebolan SMP, Satreskoba Polres Malang Amankan 2.663 Pil Koplo


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Peredaran pil jenis dobel L atau pil koplo ternyata masih cukup mengkhawatirkan. Baru-baru ini petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang mengamankan 2.663 butir pil koplo.
Ribuan pil setan itu diamankan dari tangan seorang pemuda, Halim Setya Budi (21) warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap usai melayani pembelinya di sebuah rumah kos di Jalan Cempokomulyo, Kepanjen.
Penangkapan pelaku tersebut berawal saat petugas dari Satreskoba Polres Malang mendapati ada seorang yang sedang ‘fly’. Dari situ, si pemuda yang diintrogasi petugas membeberkan jika mendapat pil koplo dari Halim.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan Halim di rumah kosnya. Selain mengamankan barang bukti ribuan pil koplo, petugas juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 40 ribu, 60 lembar kertas pembungkus pil dan satu unit smartphone.
Usai ditangkap, Halim menuturkan kepada petugas bahwa dirinya sudah menjadi pencandu pil koplo sejak lama. Namun, baru mengedarkan pil tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Pemuda yang terakhir kali mengecap pendidikan kelas IX SMP tersebut juga mengaku mengedarkan pil koplo di wilayah Kepanjen dan Pagak. Barang tersebut didapat Halim dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas.
“Kami sedang mengembangkan kasusnya untuk memburu pemasoknya. Pengakuannya pil koplo didapat dari seorang temannya,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, Senin (14/1/2019).
Akibat perbuatannya itu, Halim kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Halim akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (DHI/HAM)

The post Bekuk Pemuda Jebolan SMP, Satreskoba Polres Malang Amankan 2.663 Pil Koplo appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2FpQ4gy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment