Friday, January 18, 2019

Dilaporkan Kubu Christea ke Bareskrim, Kubu Soeja’i: Ya Sah-Sah Saja


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kubu Soeja’i melalui kuasa hukumnya MS Alhaidary, mengaku tak ambil pusing terkait adanya laporan dari kubu Cristhea Frisdiantara ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08, yang berjudul Persetujuan Perubahan Badan Hukum.

“Sebagai warga negara, ya sah-sah saja melakukan pelaporan. Kami ini terlapor, ya pasif saja,” ujarnya ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Sebagai seorang pengacara, Haidary menyebut tetap berpatokan pada hukum yang berlaku. Sehingga nantinya ia akan kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan permintaan petugas kepolisian.

“Nanti kan polisi akan melakukan penyelidikan dulu. Tidak serta merta menyidik. Ya kita lihat saja nanti. Kalau kami dipanggil ya kami kasih penjelasan,” jelas Haidary.

Selain itu, Alhaidary juga menjelaskan jika keluarnya SK baru yang dimaksud itu menegaskan Soedjai sebagai ketua yang sah, dan telah melalui prosedur yang sesuai yakni dengan Rapat Umum Anggota (RUA). Bahkan RUA itu juga telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Sebab sepengetahuan saya memang ada RUA, tapi RUA yang terdahulu dan diakui oleh pihak Christea. Dengan keluarnya SK ini, menurut saya Slamet sudah tidak memiliki kapasitas karena ketuanya Soedjadi. Soedjai tidak memberikan kewenangan apapun kepada Slamet,” terangnya.

Menurut Alhaidary, RUA yang dilakukan berlandaskan pada Akta Nomor 90 karena akta tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham. Sementara RUA yang dilakukan oleh pihak Chirstea pada Desember 2017 lalu, berdasarkan pada Akta nomor 84. Akta nomor 84 itu sendiri menurutnya hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menkumham.

“Akta 84 itu memang dibuat untuk memperbahurui Akta 90. Namun hingga detik ini belum mendapat persetujuan dari Menkumham. Sehingga acuannya adalah Akta 90 yang mendapat persetujuan dari Menkumham,” pungkasnya.

Oleh sebab itulah, lanjut Alhaidary, SK dari Kemenkumham yang menunjuk Christea sebagai ketua sempat diblokir sebelum akhirnya diubah oleh Kemenkumham. Kemenkumham melakukan karena menilai RUA yang dilakukan oleh pihak Christea berdasar Akta No 84 yang belum mendapat persetujuan dari Menkumham.

Perlu diketahui, kubu Christea melalui Plt PPLP PT PGRI Slamet Riyadi melaporkan PPLP PT PGRI yang diketahui Soeja’i dan notaris Benedictus Bosu karena diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.

Slamet menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berdasarkan adanya empat nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08, tanpa adanya persetujuan dari keempat orang yakni Christea Frisdiantara, Darmanto, Andriani Rosita, dan H Soenarto Djojyodiharjo.

Padahal sejak September 2018, tegas Slamet, Christea Frisdiantara sedang berada di penjara karena kasus yang diduga merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Soedjai. Sementara Darmanto, Andriani Rosita dan H Soenarto Djojyodiharjo tidak hadir dalam RUA. Dengan begitu, Slamet menilai dikeluarkannya SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 sangat janggal dan terkesan diubah secara paksa dengan meniadakan proses PTUN yang telah diajukan sendiri oleh Soedjai. (FAJ/AL)

The post Dilaporkan Kubu Christea ke Bareskrim, Kubu Soeja’i: Ya Sah-Sah Saja appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2W1yiFo

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment