Sunday, January 27, 2019

Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda Ini Diringkus Polsek Turen


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Peredaran pil jenis dobel L atau pil koplo di wilayah hukum Polres Malang ternyata masih cukup marak. Aparat kepolisian pun tak henti menyatakan perang terhadap peredaran pil jahat tersebut.

Baru-baru ini petugas Unit Reskrim Polsek Turen mengamankan dua orang pengedar pil koplo. Keduanya yaitu Yuwana Wahyu Pratama (19) warga Gunung Jati, Kecamatan Dampit dan Saiful Anwar (18) warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading.

Yuwana diamankan saat melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Jalan Baru, Desa Talok, Turen, Sabtu (26/1/2019). Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan Saiful.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Yuwana, diperoleh keterangan bahwa barang bukti dobel L yang telah dijual kepada saksi saudari D semula diterima dari tersangka Saiful Anwar,” ujar Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, Senin (28/1/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus itu antara lain 5 tik masing-masing berisi 4 butir pil koplo dari pembeli/saksi D, satu unit smartphone milik Yuwana, dan uang tunai Rp 50 ribu serta satu unit smartphone dari Saiful.

“Saiful mengaku mendapatkan barang dari saudara A asal Kecamatan Ampelgading,” ucap Hari.

Lebih jauh, Hari menambahkan, pihaknya kini sedang memburu pelaku lain yang memasok pil koplo kepada Saiful, yaitu A. Sementara kedua pelaku yang sudah diamankan kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Turen. (DHI/AL)

The post Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda Ini Diringkus Polsek Turen appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RQYSCP

0 comments:

Post a Comment