Sunday, January 27, 2019

Pro Kontra Revisi Perda KTR, DPRD: Ini Memang Perintah Pemerintah Pusat


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Pro kontra adanya revisi Perda No 5 Tahun 2008 terus begulir. Banyak dari oengusaha rokok yang kurang setuju dengan aturan baru dari pemerintah ini. Mereka menilai revisi Perda ini justru akan mematikan industri mereka.

Mengenai hal tersebut, DPRD Kota Surabaya pun angkat bicara. DPRD mengutarakan bahwa revisi Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan perintah dari pemerintah pusat. Hal tersebut sudah tercantum dalam surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Kepala Pemerintah Daerah tertanggal 28 Oktober 2018.

Isi surat tersebut yakni tentang waktu penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Prroduk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Mendagri juga telah memerintahlan pada seluruh kepala daerah untuk menetapkan Perda KTR. Jadi ini memang oerintah pemerintah pusat yang haris dilaksankan, ujar Anggota Komisi B Bdang Kesra DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti dilansir dari Antara (28/1/2019).

Mengenai polemik pro kontra yang terus terjadi di masyarakat, Reni menyatakan bahwa hal ini tidak memiliki maksud untuk mematikan industri rokok melainkan untuk melindungi masyarakat akan bahaya rokok. Sebagaimana diketahui, dampak buruk yang diterima oleh perokok pasif lebih besar daripada perokok aktif.

“Akan ada pembatasan penjualan rokok pada anal-anak termasuk memang pembatasan meroko di tempat-tempat umum secara ketat. Ini yang baru di Raperda ini,” ungkapnya.

Revisi Perda ini juga memuat tentang perlindungan terhadap anak-anak. Dengan adanya revisi perda ii, diharapkan jumlah anak-anak yang merokok di usia dini semakin berkurang.

“Saya berkali-kali menemui bagaimana anak sekolah merokok di sejumlah tempat umum. Ini kan sangat disayangkan,” pungkasnya. (AL)

The post Pro Kontra Revisi Perda KTR, DPRD: Ini Memang Perintah Pemerintah Pusat appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RiNLgP

0 comments:

Post a Comment