
MALANGTODAY.NET – Kurang lebih sepekan lamanya Satreskoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan meringkus sejumlah tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sejumlah ribuan pil double L serta ganja dan sabu. Barang bukti tersebut diamankan dari dua kelompok pengedar yang diketahui telah lama beroperasi di Kota Malang dan sekitarnya.
Kelompok pertama yang berhasil diringkus petugas ialah kelompok SB alias Pitik (29) warga Bantaran, Kota Malang. Ia diduga kuat sebagai pengedar. Sebab, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah 0,27 gram sabu-sabu dan 6 ribu lebih pil double L.
Setelah dilakukan penyelidikan dari tersangka SB, petugas kemudian berhasil menciduk SP atau Kriwul (25) warga Jalan Ikan Hiu, Blimbing, Kota Malang, disusul kemudian HHR (22) beralamat di kawasan Srigading, Lowokwaru. Terakhir, polisi berhasil menciduk FDP alias Makmur (22) warga Jalan Muharto, Kota Malang.
“Dari penangkapan para tersangka, didapati sabu seberat 0,74 gram dan 6.128 butir pil double L dari tersangka Pitik. Lalu 0,33 gram sabu dari tersangka HHR, dari SP menyita 0,82 gram sabu dan 176,71 gram ganja kering, serta terakhir dari tangan tersangka FDP disita 39.372 butir pil doubel L,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, AKBP Asfuri juga menjelaskan bahwa dalam penyelidikan perkara lain, petugas berhasil membekuk kelompok pengedar kedua yaitu MER (18), warga Pakis, Kabupaten Malang yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil meringkus NK (31), warga Polowijen, Kota Malang, lalu KA alias Bonot (29), beralamat di Jalan Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, serta AB (27), dan AR alias Picis (24), warga Lawang, Kabupaten Malang.
“Dari tangan para tersangka disita sabu seberat 0,85 gram, pil double L sebanyak 29.029 butir, ganja seberat 98,28 gram. Kini pemasok narkotika dan ganja serta pil doubel L masih kita lakukan pengejaran,” pungkas Asfuri.
Sesuai barang bukti dan tindak kriminal tersebut, para pelaku kini dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin atau tak layak edar. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan kasus oleh petugas Satreskoba Polresta Malang guna menangkap para pemasok barang haram tersebut. (FAJ/AL)
The post Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Kelompok Pengedar Berhasil Diringkus Satreskoba Polresta Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RRwM9v
0 comments:
Post a Comment