
MALANGTODAY.NET – Tiga warga Nigeria berhasil diciduk dalam operasi orang asing yang dilakukan oleh Imigrasi Bandung pada Selasa (22/1/2019) lalu. Mereka adalah Chukwuebuka Chikamma Nwokoma, Joseph Frank alias Ikwu Peter Chikwado, dan Uzoho Okeychukwu Festus.
Mereka terciduk karena kedapatan tidak dapat menunjukkan identitas paspor yang sah. Akibatnya, ketiga warga negara asing tersebut dijatuhi hukuman pada Jumat (25/1/2019) berupa penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta rupiah.
Kronologi penangkapan ketiganya bermula dari tim penyidik Imigrasi Bandung yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang asing. Mereka mendapat informasi orang asing tersebut berada di Hotel Panoramic.
“Di salah satu kamar di lantai 28, kita menemukan ada dua orang (Nwokoma dan Joseph Frank). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumentasi mereka. Untuk di lantai 6 satu orang (Uzoho) itu memang agak lama membuka pintunya sampai 1,5 jam. Sama dia juga tidak bisa menunjukan paspornya,” ungkap salah satu saksi dari Imigrasi Bandung, Randy Oktavian dilansir dari Detik.com (25/1/2019).
Dalam persidangan, masing-masing warga asing tersebut mengungkapkan alasan yang berbeda-beda. Salah seorang diantara mereka, Nwokoma menyatakan bahwa paspornya dibawa kabur oleh temannya.
“Ada teman yang membawa paspor saya,” jawabnya.
Kemudian lain lagi alasan yang diungkapkan oleh Ikwu. Ia menyatakan bahwa paspornya hilang. Sementara itu, Uzoho menjelaskan bahwa paspornya kedaluwarsa sejak Juli 2018 dan tidak memiliki uang untuk pulang ke negaranya.
“Saya mau pulang tapi tidak memiliki uang,” pungkasnya. (AL)
The post Ingin Pulang Tapi Tak Punya Uang, 3 Warga Nigeria Ini Justru Ditagih 3 Juta appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RgTEee
0 comments:
Post a Comment