
MALANGTODAY.NET – Hoax yang mengatakan bahwa presiden Indonesia, Joko Widodo, adalah otak di balik dalang impor sabu dari China ke Indonesia sempat ramai beberapa waktu lalu. Warga Batam bernama Dendi Januardi diketahui merupakan dalang di balik tersebarnya kabar bohong tersebut. terbaru, ia resmi mendapatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Batam, MInggu (6/1/2019) lalu.
Dilansir dari Detik.com, Senin (7/1/2019), Dendi diketahui menyebarkan hoax tersebut setelah menulis postingan yang mendiskreditkan pemerintah. Salah satu kritiknya adalah saat Jokowi tidak menepati janjinya terkait kebijakan impor.
“Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas (Budi Waseso, eks Kepala BNN, red). Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya,” tulis Dendi dalam salah satu postingannya.
Sepak terjang Dendi tersebut telah dipantau oleh patroli cyber Polda Kepulauan Riau. Tak berselang lama, pria berusia 29 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian terkait kabar palsu yang disebarkannya.
PN Batam memutuskan untuk menjatuhi Dendi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Hal ini lantaran pengadilan menilai warga Sagulung, Batam, itu terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang tujuannya adalah menimbulkan rasa kebencian pada masyarakat.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim PN Batam.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan tidak ditemukannya alasan pembenaran dari perbuatan yang telah dilakukan. Atas dasar itu, pelanggaran tersebut murni dipertanggungjawabkan olehnya.
Penulis: Radea Hafidh
Editor: Radea Hafidh
The post Jokowi Jadi Dalang Impor Sabu, Penyebar Hoax Itu Didenda Rp 3 M appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TxORXo
0 comments:
Post a Comment