Friday, January 18, 2019

Penuhi Panggilan Satpol PP, Upnormal Diberi Waktu Bereskan Perizinan 1,5 Bulan


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET Pihak pengelola Warunk Upnormal kembali menindaklanjuti polemik perizinan yang dipermasalahkan beberapa waktu kebelakang. Mereka mendatangi panggilan pihak Satpol PP Kota Malang pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terlihat dua orang perwakilan yang menghadiri panggilan tersebut, yaitu Heri Purnomo selaku pengelola serta Vidi Bagus Prasetio, selaku juru bicara Warunk Upnormal. Namun ketika ditemui awak media usai pertemuan dengan pihak Satpol PP, keduanya enggan untuk berkomentar.

Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi MM melalui Bambang Irawan, Kabid PPUD Satpol PP mengatakan bahwa kedatangan pengelola Warunk Upnormal tersebut atas panggilan Satpol PP untuk klatifikasi legalitas tempat makan yang berbeda di Jalan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut.

“Kami klarifikasi apakah kelengkapannya sudah dipenuhi. Tadi mereka mereka mengatakan bahwa sudah melakukan penhurusan perijinan sejak Januari 2018. Sampai saat ini belum selesai karena perijinannya ada yang kurang. Belum ada Amdal Lalin,” ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Menurutnya saat ini pihak Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada Warunk Upnormal untuk menyelesaikan permasalahannya terkait perijinan hingga batas akhir 1,5 bulan.

“Kalau tidak mengantongi legalitas tidak diijinkan beroperasi. Namun karena sudah ada upaya pengurusan dan memiliki tanda terima pengurusan ijin, kami berikan kebijakan harus mengikuti aturan. Mungkin jam operasionalnya dibatasi sambil nunggu perijinannya selesai. Jika dalam 1,5 bulan tidak selesai, bisa di Tipiring. Kami belikan jeda 20 hari. Jika tidak selesai juga akan kami tutup,” jelas Bambang.

Selain itu Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya pada Selasa depan akan mendatangkan pihak-pihak yang terkait masalah analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di cafe & resto ini. Salahsatunya dengan mendatangkan Jefri, selaku pelapor awal.

”Kami undang ke 2 belah pihak. Yakni Soni selaku pemilik saham Warunk Upnormal dan memanggil Jefri pihak awal yang keberatan. Awalnya memang Jefri keberatan karena masalah parkir dari Warunk Upnormal melebihi batas. Kami panggil kedua belah pihak juga dinas terkait dari Perijinan, Dishub dan PU,” pungkas Bambang.

Meskipun sudah hampir setahun lamanya beroperasi, ternyata Warunk Upnormal selama ini masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dikarenakan masih dalam proses pengurusan. Awal diketahuinya kasus ini berkat adanya laporan tentang masalah parkir Warunk Upnormal yang membludak dan mengganggu ruko sekitar. (FAJ/HAM)

The post Penuhi Panggilan Satpol PP, Upnormal Diberi Waktu Bereskan Perizinan 1,5 Bulan appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2T63zoU

0 comments:

Post a Comment