Friday, January 18, 2019

Perizinan Andal Lalin Upnormal Borobudur Stuck, Ternyata Ini Sebabnya!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET Terkait masalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) untuk Warunk Upnormal ternyata bukan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Namun, merupakan wewenang Dishub Propinsi Jawa Timur.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang, Jumat (18/1/2019). Dia mengatakan bila lokasi Warunk Upnormal tersebut berada di kawasan jalan provinsi.

“Makanya yang memiliki kewenangan memberikan izin Amdal Lalinnya adalah Dishub Provinsi. Bukan Dishub Kota Malang,” jelas Kusnadi.

Sebagaimana diketahui pengajuan perizinan Warunk Upnormal stuck setahun lebih di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang dikarenakan izin Andal Lalinnya belum ada. Sedangkan izin Andal Lalin tersebut yang berhak menerbitkan adalah Dishub Provinsi. Sebab, lokasi Warunk Upnormal berada di Jalan Borobudur yang notabene adalah Jalan Provinsi.

Oleh sebab itu terkait Andal lalin Warunk Upnormal, Kusnadi menyarankan agar langsung ke Dishub Provinsi. Ia menjaskan untuk di Kota Malang ada UPT Dishub Provinsi Jatim, yang berada di daerah Karanglo. “Nah bisa mengurus ke sana,” imbuh Kusnadi.

Berkaca dari kasus tersebut Kusnadi juga mengingatkan agar warga Malang khususnya yang mempersoalkan atau mengurus masalah Andal Lalin, tidak serta merta ke Dishub Kota Malang. Namun harus dilihat terlebih dahulu posisinya berada di jalan apa.

“Kalau di jalan kota ngurus di Dishub Kota. Kalau di jalan provinsi mengurusnya di Dishub Provinsi. Begitu juga kalau di jalan negara atau nasional maka mengurusnya di pusat,” pungkasnya. (FAJ/HAM)

The post Perizinan Andal Lalin Upnormal Borobudur Stuck, Ternyata Ini Sebabnya! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2DjYML7

0 comments:

Post a Comment