Tuesday, January 22, 2019

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Polda Jatim kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Satu tersangka dari PT Saputra Karya dan dua tersangka berasal dari PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE).

Sebelumnya, polisi memeriksa 40 orang saksi kemudian hingga kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial RH, R, AL ini. Ketiga orang tersebut memiliki peran sebagai pelaksana proyek pembangunan basement.

“Jadi, untuk sementara kami tetapkan ada 3 tersangka. Dari PT Saputra 2 orang dan dari NKE 1 orang. Dan semua ini dari pelaksana. Inisialnya RH, R, dan AL,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dilansir dari Detik.com (22/1/2019).

Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Sebab, masih ada saksi lain yang statusnya masih belum dinaikkan tersangka. Hal ini lantaran polisi masih menunggu bukti yang lebih kuat.

Menurut keterangan, perencanaan proyek ini dimulai pada tahun 2012, kemudian pengerjaan proyek dimulai pada tahun 2013. Namun kepolisian baru menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2015.

Pada IMB tersebut tertulis proyek dibangun dengan bangunan dua lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas. Kemudian IMB keluar lagi pada tahun 2017 dengan spesifikasi bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas.

“Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda,” terang Luki dilansir dari Jatimnow.com (22/1/2019). (AL)

The post Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2AVaUjS

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment