Saturday, January 19, 2019

Polisi Tak Menahan Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya!


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Polisi meringkus Umar Kholid Harahap (28) terkait kasus hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski belum dilakukan penahanan, namun Umar terancam pidana 3 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Umar terkait kasus tersebut.

“Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/1/2019) dilansir dari laman Suara.

Jeratan pasal berlapis bisa saja diterima Umar akibat kasus ini. Diantaranya Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman paling tinggi ada di Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946.

Sebelumnya, polisi membekuk Umar di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Sabtu (19/1/2019) dini hari pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan terserbut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti telepon seluler dan dua buah kartu SIM. Selain itu, ada akun Facebook dan alamat surat elektronik pribadi Umar yang juga diperiksa.

Warganet sebelumnya sempat heboh dengan perdebatan riwayat pendidikan Jokowi. Ternyata, Umar yang terlebih dahulu menyebarkan hoaks ijazah palsu Jokowi melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Disebutkan dalam unggahan tersebutm, Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. Ijazah SMA Jokowi dianggap palsu karena lulus pada 1980.

Kemudian kabar viral itu menyebut jika SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Umar beralasan bahwa unggahannya tersebut untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu. (HAM)

The post Polisi Tak Menahan Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2R112u6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment