
MALANGTODAY.NET – Melirik Jakarta yang sudah menerapkan denda derek kendaraan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, kini Kota Bandung akan juga mengikutinya. Dikatakan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ini pihaknya sedang menggodok Perda mengenai denda derek kendaraan.
“Sekarang Raperda sudah masuk tinggal pembahasan. Kita dorong agar Pansus (Panitia Khusus) membahasnya dengan baik dan cepat,” ujar Oded dilansir dari Detik.com (29/1/2019).
Mekanisme derek kendaraan lain yang juga dibahas yakni mengenai denda yang harus dibayarkan. Denda ini dikenakan bagi para pengendara yang kendaraannya diderek petugas.
Kisaran harga yang harus dibayarkan yakni untuk roda dua Rp 35 ribu/kilometer dan biaya inap Rp 136 ribu/hari. Kemudian kendaraan roda empat Rp 75 ribu/kilometer dan Rp 304 ribu per hari. Terakhir untuk kendaraan roda lebih dari empat Rp 150/KM dan Rp 424 ribu/hari.
Hal ini diterapkan dengan harapan warga Bandung bisa lebih tertib dan disiplin dalam hal lalu lintas. Juga, Oded sengaja meberlakukan aturan ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung meningkat.
“Intinya peraturan itu untuk membuat Kota Bandung semakin disiplin lagi dan juga retribusi atau denda ini bisa menambah efek jera sekaligus mendorong PAD kita,” ujar Oded.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung menyatakan supaya Perda ini bisa segera rampung dan diterapkan pada pertengahan 2019 ini.
“Mudah-mudahan di 2019 pertengahan Perda kita tentang derek itu bisa keluar,” pungkas Asep dilansir melalui PRFM (23/1/2019). (AL)
The post Selangkah Lagi, Bandung Akan Terapkan Denda Derek Kendaraan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2sPX4ej
0 comments:
Post a Comment