
MALANGTODAY.NET – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018 yang kini dipegang Soedjai membuat kubu PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) versi Christea Frisdiantara terheran-heran.
Christea Frisdiantara melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono menyampaikan, penerbitan SK tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya. SK itu diketahui diterbitkan pada, Selasa (18/12/2018).
“Padahal SK Menkumham yang dimiliki pak Christea diblokir karena digugat. Itupun masih proses hukum di tingkat Kasasi, sebab sebelumnya kita sudah dua kali menang,” ujar Erpin kepada awak media, Kamis (3/1/2019).
Menurut Erpin, penerbitan SK itu seharusnya melalui prosedur perubahan anggaran dasar. Dan hal itu harus dilakukan melalui rapat umum anggota (RUA).
Adapun anggota PPLP PT PGRI Unikama yang berhak mengikuti RUA tersebut antara lain Christea Frisdiantara, Soenarto Djojodihardjo (ayah kandung Christea), Andriani Rosita dan Darmanto. Erpin melanjutkan, selama ini keempat orang yang berhak mengikuti RUA itu tidak pernah diberikan pemberitahuan.
“Sampai saat ini belum ada RUA. Pakai RUA yang mana? Tidak ada undangan, tidak ada notulen,” tegasnya.
SK itu sendiri terdapat tanda tangan Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM. Dalam SK tersebut disebutkan, jabatan Ketua PPLP PT PGRI Unikama ditempati Soedjai. Sementara Wakil Ketua ada nama Christea Frisdiantara.
Lantaran SK itu dinilai tak sesuai prosedural, kubu Christea Frisdiantara bakal mengajukan gugatan. Dalam waktu dekat, mereka juga akan menghubungi pihak Kemenkumham.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Kistin S
The post SK Kemenkumham Soedjai Dipertanyakan Kubu Christea Frisdiantara, Kenapa? appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2F6qEEA
0 comments:
Post a Comment