Friday, January 4, 2019

Tersandung Korupsi, Kejati Jatim Minta Mantan Ketua DPRD Surabaya Menyerahkan Diri


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Terkait kasus penggelapan tanah dan aset bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013, ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut sudah dijatuhkan kepada Wisnu sejak Desember 2018 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merasa tidak perlu mengadakan pemanggilan karena putusan MA sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi).

“Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta dilansir dari Kompas.com (5/1/2018).

“Kami imbau agar yang bersangkutan (Wisnu Wardhana) datang sendiri (menyerahkan diri), jadi kami tidak perlu memanggil lagi,” sambung Sinarta.

Meski demikian, Kejati mengimbau kepada Wisnu untuk menyerahkan diri.

“Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat mantan ketua DPRD ini masih berkaitan dengan kasus yang menjebloskan Dahlan Iskan ke penjara.

Kini, hukuman yang harus dijalani Wisnu adalah hukuman penjara selama 6 tahun, denda uang sebesar Rp 200 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Kemudian, ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika uang penggati tidak dibayarkan, maaka harta benda Wisnu akan disita Kejati.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Tersandung Korupsi, Kejati Jatim Minta Mantan Ketua DPRD Surabaya Menyerahkan Diri appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2BZs3Zl

0 comments:

Post a Comment