
MALANGTODAY.NET – Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah beberapa waktu lalu. Namun, di beberapa daerah menyatakan belum siap untuk menerbitkan kartu nikah itu.
Kepala Kemenag Kantor Kabupaten Malang, H Musta’in mengakui bila pihaknya belum siap menerapkan kartu nikah tersebut untuk saat ini. Tetapi, kata Musta’in, apa yang telah menjadi kebijakan pusat nantinya juga bakal diikuti semua daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
[irp]
“Kartu nikah belum, masih belum. Jadi kita, prinsip untuk kebijakan nasional masih kita akan mengikuti. Kalau dari pusat memang diterapkan ya kita otomatis mengikuti,” ujar Musta’in kepada awak media usai peringatan Hari Amal Bakti di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kamis (3/1/2019).
Lebih jauh, Musta’in menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenag pusat untuk penerapan kartu nikah itu.
“Jadi, surat nikah, kartu nikah, itu pengadaannya bukan di daerah tapi di pusat. Jadi kami menunggu dari pusat,” terang mantan Sekretaris Kemenag Kantor Kabupaten Malang tersebut.
Sebagai informasi, Kemenag menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan bagi warga negara Indonesia.
[irp]
Kartu itu juga merupakan inovasi dari Kemenag. Dengan adanya kartu nikah maka lebih praktis dibawa kemana-mana, mengingat konsep kartu nikah itu mirip dengan kartu identitas lain, seperti E-KTP dan SIM.
Kartu nikah dilengkapi dengan QR code yang memungkinkan untuk di scan, sehingga dapat diketahui mengenai informasi status pernikahan pemegang kartu tersebut.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Almira Sifak
The post Tunggu Instruksi Pusat, Kabupaten Malang Belum Siap Terapkan Kartu Nikah appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2F3ZcHh
0 comments:
Post a Comment