Tuesday, January 29, 2019

Edarkan Sabu, Satreskoba Polres Malang Ringkus 3 Warga Asal Pasuruan


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil meringkus SUP, BAM, dan IS karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Parkiran Hotel Pinus, Jalan Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing kota Malang dan di rumah Prodo RT 5 RW 2, Desa Sapulante, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat menyebut ketiganya telah melakukan dua perkara. Pertama, tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum karena telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan satu jenis metamfetamina/sabhu dengan berat lebih dari 5 gram. Kedua, telah menyerahkan atau menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu melebihi 5 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Malang kami melakukan penangkapan. Awalnya kita amankan saudara SUP beserta barang bukti Sebanyak 0,36 gram. Ternyata yg bersangkutan berhasil membeli dari saudara BAM,” ungkap Samsul dalam konfensi pers, Selasa (29/01/2019) siang.

Dari keterangan 3 tersangka, Samsul menceritakan proses jual beli dan motivasi dari aksi jual beli narkoba itu, yaitu sengaja menjual karena alasan ekonomi.

“Dari BAM kita amankan 36 gram sabu di Sapulente Pasuruan. Semuanya bukan warga kota Malang. Dua orang pasangan suami istri (pasutri), BAM dan IS. Awal membeli via telepon (WhatsApp) dari BAM. BAM menyuruh isterinya menghantar barang haram ini,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, SUP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan 12 tahun. Sedangkan BAM dan IS terjerat Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ARB/HAM)

The post Edarkan Sabu, Satreskoba Polres Malang Ringkus 3 Warga Asal Pasuruan appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2Rnw27U

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment