
MALANGTODAY.NET – Musisi Ahmad Dhani belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada Oktober 2018 silam. Ia diwajibkan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir dari Detik.com, Kamis (14/1/2019), Dhani dilaporkan telah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia datang untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik.
Namun tak butuh waktu lama, pentolan grup band Dewa 19 dikabarkan telah meninggalkan Kejari bersama pengacaranya 45 menit berselang. Ia mengaku hanya mengisi formulir dan diambil fotonya saja. Ia bahkan berseloroh bahwa prosesnya sama seperti masuk kuliah.
Tak hanya itu, Dhani juga mengaku tidak mendapatkan pertanyaan macam-macam dari pihak Kejari terkait proses kelanjutan kasus yang membelitnya itu. Pasalnya, ia datang untuk menjalani proses pelimpahan saja. Suami Mulan Jameela itu juga mengelak berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dengan alasan dirinya tengah lapar.
“Ngapain pertanyaan-pertanyaan lagi. Ini namanya pelimpahan. Jadi pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada saya itu ancaman hukumnya maksimal 4 tahun. Jadi tidak ada penahanan. Bukan saya kebal hukum bukan, karena ancaman maksimal empat tahun. Wis rek, aku luwe (Sudah ya, saya lapar),” kata Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik yang diucapkannya dalam video yang diunggah di akun Facebook-nya. Dalam video itu, ayah dari Al Ghazali itu menyebut orang-orang idiot lantaran menghalanginya untuk mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.(sig)
The post Kalimat Pertama Ahmad Dhani Setelah Keluar dari Kejari: Aku Luwe! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2MjSkqk
0 comments:
Post a Comment