
MALANGTODAY.NET – Konflik internal Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang sempat mereda pasca keluarnya SK terbaru milik kubu Soedjai tertanggal 18 Desember 2018 lalu, kini kembali memanas.
Hal tersebut lantaran kubu Christea Frisdiantara lewat Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama, Slamet Riyadi, sebelumnya telah melaporkan Soedjai dan Notaris Benediktus Bosu ke Bareskrim Mabes Polri. Dua terlapor tersebut dianggap kubu Christea sebagai otak dan biang kekisruhan di Unikama selama ini, karena telah menerbitkan Akte Palsu yang bernomor 35, tentang perubahan Anggaran Dasar tentang kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama.
Atas laporan tersebut Notaris Benediktus Bosu yang juga sebagai pihak yang menerbitkan Akta nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018, juga sebagai dasar terbitnya SK Menkumham itupun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa fungsi dari terbitnya akte notaris ini sebenarnya sebagai bentuk untuk untuk menghentikan konflik yang terjadi sebelum ramai seperti saat ini.
“Sebenarnya pokok permasalahan ini ada pada Pak Soedjai dan Pak Christea Frisdiantara. Mereka sudah dalakukan mediasi, namun saya keluar Akte tersebut supaya konflik ini selesai. Karena dalam Akte tersebut sebagai Wakil Ketua PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) supaya berakhir dengan damai,” jelasnya ketika ditemui beberapa saat lalu.
Ketika ditanya mengenai tanggapannya atas laporan dari Slamet Riyadi, Benediktus Bosu menilai laporan tersebut ‘liar’, dikarenakan menurutnya tak jelas sisi mana yang membuktikan bahwa akta tersebut dapat dikatakan palsu.
“Liar karena dia melaporkan akta yang saya buat palsu. Loh yang palsu apanya? Apa ada tanda tangan yang saya palsu, sementara dia melaporkan akta itu palsu tapi tidak pegang bukti otentiknya. Karena itu laporan ke Bareskrim Polri tersebut liar,” katanya.
Oleh karena itu, notaris yang juga akrab disapa Benny Bosu ini juga mengatakan bahwa ia siap untuk pidanakan balik pelapor, jika laporan yang mencatut dirinya tidak terbukti kebenarannya. Karena menurutnya bahwa dalam proses pembuatan Akte tersebut, dirinya telah melakukan tugasnya sebagai Notaris.
“Lihat saja nanti, jika laporan tersebut tidak bisa membuktikan. Saya yakin polisi membuat SP3. Nah, itu baru saya akan melaporkan balik pelapor dengan dasar SP3 itu,” tegasnya.
Sebab menurut Benny Bosu, Indonesia merupakan Negara hukum, jadi siapapun boleh dan sah saja untuk melaporkannya, begitupula sebaliknya. Atas laporan kubu Christea tersebut ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Tentang laporan itu sampai saat ini, saya belum di panggil oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (FAJ/KIS)
The post Pasca Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Notaris Benediktus : Saya Akan Melapor Balik appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UieJqx
0 comments:
Post a Comment