
MALANGTODAY.NET – Tahun 2019, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang akan mendorong seluruh koperasi simpan pinjam agar pengurusnya dapat mengantongi sertifikasi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM, dari 1.292 koperasi simpan pinjam serta unit simpan pinjam di Kabupaten Malang, baru ada 125 yang pengurusnya tersertifikasi. Artinya, masih ada pengurus yang belum mengantongi sertifikasi di 1.167 koperasi simpan pinjam serta unit simpan pinjam.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.UKM/2015, di dalamnya jelas disebutkan bahwa setiap pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Made Dewi Anggraeni mengatakan, seluruh koperasi simpan pinjam maupun unit usaha simpan pinjam memang harus memiliki standar operasional manajemen.
“Ini bahkan menjadi tolak ukur profesionalitas, serta sehat atau tidaknya badan usaha koperasi tersebut,” ujar Made, baru-baru ini.
Made menambahkan, jika syarat sertifikasi tersebut tidak terpenuhi, maka ada sanksi yang siap diberikan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus, hingga paling berat adalah pencabutan izin usaha simpan pinjam dan pembubaran koperasi.
Di sisi lain, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut juga terbilang tidak mudah. Setiap pengurus koperasi harus mengikuti sertifikasi oleh lembaga yang sudah ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun lembaga yang selama ini melakukan sertifikasi terhadap pengurus koperasi yaitu Lembaga Sertifikasi Profesional Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK). Lembaga tersebut berada dibawah pengawasan langsung Kementerian Koperasi dan UKM. (DHI/HAM)
The post Tahun Ini, 1.167 Pengurus Koperasi Didorong Kantongi Sertifikasi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RHe0Cw
0 comments:
Post a Comment